Alasan Pemerintah Ingin PT 3,5 Tetap Persen
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap meyakini parliamentary treshold (PT) atau ambang batas suara partai politik hasil pemilu diperlukan untuk menentukan sebuah partai politik memiliki kursi di DPR.
Pasalnya, hal yang menentukan partai politik aspiratif atau legitimate atau tidak adalah masyarakat.
"Jadi pilihan rakyat yang menentukan partai A dapat kursi atau tidak. Partai B dapat berapa kursi di DPR. Jadi kami tetap bertahan, kalau bisa ada peningkatan PT dari 3,5 persen," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (16/1).
Tjahjo mengatakan hal tersebut baru merupakan pendapat.
Sebab, keputusan soal PT ditentukan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di DPR.
"Kalau memang tidak ada kata sepakat, ya, tetap kembali pada undang-undang lama, 3,5 persen. Tapi nanti kan pasti ada kompromi. Kami tahu masing-masing partai ada strategi, masing-masing juga punya antisipasi ke depan. Tapi kan kualitas demokrasi harus ada," ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengaku optimistis bakal ada titik temu karena partai-partai juga punya konstituen.
"Semua partai juga ingin menang dan menduduki mayoritas kursi DPR. Lah, untuk bisa menuju ke sana kan juga tentunya harus ada batasannya. Dulu tahun 1955 juga ada kok mekanismenya, pemilu pertama," tutur Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap meyakini parliamentary treshold (PT) atau ambang batas suara partai politik
- Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali
- Bellinda Birton Diusung Jadi Cawabup Kudus, Pengamat Bilang Begini
- Bawaslu Sebut Mahasiswa Bisa Ikut Awasi Pemilihan 2024
- KPU Jember Dapati Dugaan Manipulasi Suara di TPS Desa Pontang
- Bawaslu Tertibkan Belasan Ribu APK Selama Pemilu di Kota Serang
- Kanwil Kemenag Sulut Minta Warga Sabar Menunggu Hasil Resmi Pemilu