Alasan Pemerintah Memberikan Kelonggaran Kerja Bagi Usia Produktif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif dalam rentang 31-45 tahun.
Nantinya, mereka bisa beraktivitas kembali pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Oleh karena itu secara selektif dalam rangka PSBB, kami tidak akan mengekang sepenuhnya, tetapi bukan berarti membebaskan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi, Selasa (12/5).
Pasalnya, pemerintah menyadari bahwa kelompok usia produktif menjadi tumpuan ekonomi keluarganya masing-masing.
Selain itu, masyarakat kelompok usia produktif relatif lebih kuat dalam menghadapi COVID-19.
Data nasional menunjukkan bahwa kelompok usia produktif memang banyak terkena COVID-19. Namun, kelompok ini dinilai memiliki imunitas kuat sehingga angka meninggal dunia pada kelompok ini relatif kecil.
"Kalau dilihat data kematian yang paling banyak adalah usia 45 ke atas sampai 60 tahun dan 60 tahun ke atas. Artinya pada kelompok inilah yang harus dilindungi," terang Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto.
Lebih lanjut, kata Yuri, rencana kelonggaran kelompok usia produktif hanya untuk bekerja pada aturan PSBB.
Pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif dalam rentang 31-45 tahun.
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
- Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?
- Kasus Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB
- PPKM jadi Level 2, Wali Kota Bogor Perpanjang PSBB