Alasan Pemerintah Memberikan Kelonggaran Kerja Bagi Usia Produktif
Selasa, 12 Mei 2020 – 21:04 WIB
Misalnya terkait dengan penyediaan barang pokok, transportasi pengiriman barang pokok, dan industri terkait penanganan COVID-19.
"Tentu dengan norma hidup baru. Seperti saya sampaikan di depan, norma hidup baru adalah menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Ini norma baru yang harus dijalani," pungkas Yuri. (mg10/jpnn)
Pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif dalam rentang 31-45 tahun.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
- Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?
- Kasus Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB
- PPKM jadi Level 2, Wali Kota Bogor Perpanjang PSBB