Alasan Pemerintah Memberikan Kelonggaran Kerja Bagi Usia Produktif

Alasan Pemerintah Memberikan Kelonggaran Kerja Bagi Usia Produktif
Titik pemeriksaan atau check point penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Misalnya terkait dengan penyediaan barang pokok, transportasi pengiriman barang pokok, dan industri terkait penanganan COVID-19.

"Tentu dengan norma hidup baru. Seperti saya sampaikan di depan, norma hidup baru adalah menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Ini norma baru yang harus dijalani," pungkas Yuri. (mg10/jpnn)

Pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif dalam rentang 31-45 tahun.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News