Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Tidak Tepat
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:30 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai dalih pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak tepat. Menurut Irman, alasan pembenaran pemerintah yang berdalih bahwa subsidi BBM lebih baik digunakan untuk rakyat miskin daripada digunakan rakyat yang kaya pemilik kendaraan. Ditegaskan, kewajiban mengurangi subsidi BBM yang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa mengenal kaya atau miskin, tidak ada kaitannya dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Karena itu, kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar setiap saat harus tetap dilakukan tanpa terpengaruh pada adanya subsidi BBM atau tidak.
Dikatakan, subsidi BBM adalah kewajiban pemerintah yang merupakan turunan pasal 33 UUD 1945. Sementara kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban lainnya yang tertuang dalam pasal 34 UUD 1945.
“Kewajiban subsidi BBM sesuai turunan pasal 33 UUD 45 adalah kewajiban negara yang tidak bisa dialihkan dengan kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar, seperti yang tertuang dalam pasal 34 UUD 45. Ini tidak bisa dicampuradukkan," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai dalih pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak tepat. Menurut Irman,
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi