Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Tidak Tepat
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:30 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai dalih pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak tepat. Menurut Irman, alasan pembenaran pemerintah yang berdalih bahwa subsidi BBM lebih baik digunakan untuk rakyat miskin daripada digunakan rakyat yang kaya pemilik kendaraan. Ditegaskan, kewajiban mengurangi subsidi BBM yang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa mengenal kaya atau miskin, tidak ada kaitannya dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Karena itu, kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar setiap saat harus tetap dilakukan tanpa terpengaruh pada adanya subsidi BBM atau tidak.
Dikatakan, subsidi BBM adalah kewajiban pemerintah yang merupakan turunan pasal 33 UUD 1945. Sementara kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban lainnya yang tertuang dalam pasal 34 UUD 1945.
“Kewajiban subsidi BBM sesuai turunan pasal 33 UUD 45 adalah kewajiban negara yang tidak bisa dialihkan dengan kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar, seperti yang tertuang dalam pasal 34 UUD 45. Ini tidak bisa dicampuradukkan," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai dalih pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak tepat. Menurut Irman,
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada