Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Tidak Tepat

Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Tidak Tepat
Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Tidak Tepat
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai dalih pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak tepat. Menurut Irman, alasan pembenaran pemerintah yang berdalih bahwa subsidi BBM lebih baik digunakan untuk rakyat miskin daripada digunakan rakyat yang kaya pemilik kendaraan.

Dikatakan, subsidi BBM adalah kewajiban pemerintah yang merupakan turunan pasal 33 UUD 1945. Sementara kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar adalah kewajiban lainnya yang tertuang dalam pasal 34 UUD 1945.

“Kewajiban subsidi BBM sesuai turunan pasal 33 UUD 45 adalah kewajiban negara yang tidak bisa dialihkan dengan kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar, seperti yang tertuang dalam pasal 34 UUD 45. Ini tidak bisa dicampuradukkan," katanya kepada wartawan,  di Jakarta, Kamis (8/3).

Ditegaskan, kewajiban mengurangi subsidi BBM yang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa mengenal kaya atau miskin, tidak ada kaitannya dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Karena itu, kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar setiap saat harus tetap dilakukan tanpa terpengaruh pada adanya subsidi BBM atau tidak.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai dalih pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak tepat. Menurut Irman,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News