Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember

Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.

Menurut dia, penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk optimalisasi pendapatan Pemerintah Provinsi DKI dari sektor pajak.

"Salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang besar untuk Pemprov DKI itu kendaraan bermotor," ujar Ariza, Kamis (15/9).

Ketua DPD Partai Gerindra  DKI Jakarta ini meminta masyarakat turut memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga akhir 2022 tersebut.

Selanjutnya, dana yang terkumpul diharapkan bisa digunakan untuk biaya pembangunan ibu kota.

"Jadi kami minta semua warga agar bisa lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News