Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Kamis, 15 September 2022 – 22:33 WIB

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagai berikut:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Parkir
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok