Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Kamis, 15 September 2022 – 22:33 WIB
Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagai berikut:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Parkir
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua