Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember

Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

i. Pajak Reklame

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

k. Pajak Air Tanah (PAT).

Adapun, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News