Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Kamis, 15 September 2022 – 22:33 WIB
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BPHTB
g. Pajak Reklame
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua