Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember

Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

h. PBB-P2

i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Parkir

d. Pajak Hiburan

e. PBBKB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News