Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Kamis, 15 September 2022 – 22:33 WIB

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
f. BBNKB
g. PKB
h. Pajak Reklame. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Wamendes Dorong Satu Data Tunggal Demi Percepat Pengentasan Kemiskinan di Level Desa
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis