Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis
Jumat, 06 Agustus 2010 – 15:15 WIB

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah digiring penyidik KPK sebelum memasuki mobil tahanan, Kamis (5/8).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan. Menurut Komisioner KPK, Haryono Umar, bahwa tidak ada rekayasa maupun muatan politis dalam penahanan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2006-2008 itu. Komisioner KPK yang membidangi penindakan itu menambahkan, justru karena tidak mau diintervensi itu pula maka ada upaya rekayasa untuk melemahkan KPK. "KPK mau dilemahkan, termasuk perekayasaan Bibit-Chandra," tegasnya.
"Nggak ada itu (rekayasa politis). Semuanya berdasarkan pertimbangan dari penyidik sesuai perkembangan penyidikan," ujar Haryono melalui layanan pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jumat (6/8).
Hal serupa juga ditegaskan wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto. Menurutnya, KPK tidak mau diintervensi oleh pihak manapun. "Menjadikan seseorang sebagai TSK (tersangka) harus ada alat bukti. Penahanan TSK (tersangka) melihat kepentingan penyidikan, jadi tidak benar (disebut) ada tekanan dari manapun," ujar Bibit.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan.
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi