Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis
Jumat, 06 Agustus 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan. Menurut Komisioner KPK, Haryono Umar, bahwa tidak ada rekayasa maupun muatan politis dalam penahanan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2006-2008 itu. Komisioner KPK yang membidangi penindakan itu menambahkan, justru karena tidak mau diintervensi itu pula maka ada upaya rekayasa untuk melemahkan KPK. "KPK mau dilemahkan, termasuk perekayasaan Bibit-Chandra," tegasnya.
"Nggak ada itu (rekayasa politis). Semuanya berdasarkan pertimbangan dari penyidik sesuai perkembangan penyidikan," ujar Haryono melalui layanan pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jumat (6/8).
Hal serupa juga ditegaskan wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto. Menurutnya, KPK tidak mau diintervensi oleh pihak manapun. "Menjadikan seseorang sebagai TSK (tersangka) harus ada alat bukti. Penahanan TSK (tersangka) melihat kepentingan penyidikan, jadi tidak benar (disebut) ada tekanan dari manapun," ujar Bibit.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan.
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional