Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis

Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah digiring penyidik KPK sebelum memasuki mobil tahanan, Kamis (5/8).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan. Menurut Komisioner KPK, Haryono Umar, bahwa tidak ada rekayasa maupun muatan politis dalam penahanan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2006-2008 itu.

"Nggak ada itu (rekayasa politis). Semuanya berdasarkan pertimbangan dari penyidik sesuai perkembangan penyidikan," ujar Haryono melalui layanan pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jumat (6/8).

Hal serupa juga ditegaskan wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto. Menurutnya, KPK tidak mau diintervensi oleh pihak manapun. "Menjadikan seseorang sebagai TSK (tersangka) harus ada alat bukti. Penahanan TSK (tersangka) melihat kepentingan penyidikan, jadi tidak benar (disebut) ada tekanan dari manapun," ujar Bibit.

Komisioner KPK yang membidangi penindakan itu menambahkan, justru karena tidak mau diintervensi itu pula maka ada upaya rekayasa untuk melemahkan KPK. "KPK mau dilemahkan, termasuk perekayasaan Bibit-Chandra," tegasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News