Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis
Jumat, 06 Agustus 2010 – 15:15 WIB

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah digiring penyidik KPK sebelum memasuki mobil tahanan, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Bachtiar disangka melakukan korupsi pengadaan sarung di Depsos tahun 2006-2008. Atas dasar itu, KPK menjeratnya dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Kemarin, KPK menahan Bachtiar Chamsyah dan menitipkannya di Rutan LP Cipinang. Namun sejumlah kalangan menilai penahanan itu bermuatan politis.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus