Alasan Penahanan Bachtiar Murni Yuridis
Jumat, 06 Agustus 2010 – 15:15 WIB
Sebelumnya, Bachtiar disangka melakukan korupsi pengadaan sarung di Depsos tahun 2006-2008. Atas dasar itu, KPK menjeratnya dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Kemarin, KPK menahan Bachtiar Chamsyah dan menitipkannya di Rutan LP Cipinang. Namun sejumlah kalangan menilai penahanan itu bermuatan politis.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah murni untuk proses penyidikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil