Alasan Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun
“Kami sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 15 Maret 2017 lalu,” imbuhnya.
Dia menerangkan, sidang sudah berjalan dua kali. Namun, perwakilan pemerintah Indonesia tak hadir pada saat sidang tersebut.
Sidang pertama dilaksanakan pada 27 April lalu. Sidang kedua digelar pada 4 Mei 2017.
Sabri mengatakan, sidang ketiga akan dihelat kembali pada 18 Mei mendatang.
“Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara RI belum juga berhadir. Kami menyesalkan ini,” tutur Sabri.
Sabri mengaku tak mau tahu keberadaan intan Trisakti tersebut.
Mereka hanya menuntut haknya sebagai penemu intan yang kabarnya terbesar di Indonesia.
“Berat intan Trisakti yang 166,75 karat itu, jika ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 10 triliun. Jadi, sangat jauh dari harga yang dibayarkan oleh pemerintah dahulu,” tegasnya.
Penambang yang menemukan intan Trisakti bersikeras menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap