Alasan Penghematan, Partai Lama tak Perlu Verifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Pansus RUU Pemilu menyepakati mekanisme verifikasi partai politik (parpol) ke depan.
Hanya partai baru yang harus mengikuti proses tersebut, sedangkan parpol lama tidak perlu. Keputusan itu dianggap bisa menghemat anggaran cukup besar.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukma Edy menyatakan, sebelum poin itu disepakati, ada dua opsi yang ditawarkan. Pertama, partai lama yang sudah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi lagi.
Kedua, semua partai yang mau ikut Pemilu 2019 harus diverifikasi. ”Akhirnya yang disepakati poin pertama, partai lama tidak perlu diverifikasi ulang,” terangnya kemarin (1/6).
Menurut dia, keputusan tersebut sudah tepat dan masuk akal. Sebab, partai lama yang terdiri atas 12 partai, yaitu 10 partai di parlemen dan 2 partai nonparlemen, sudah pernah diverifikasi. Jadi, lanjut dia, mereka tidak perlu lagi diverifikasi ulang.
Mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) itu menambahkan, syarat verifikasi yang ditetapkan dalam RUU Pemilu sama dengan undang-undang yang lama.
Yaitu, partai peserta pemilu harus mempunyai 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. ’’Karena syarat tidak berubah, buat apa parpol lama diverifikasi lagi,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan yang diambil pansus dan pemerintah sudah tepat.
Pansus RUU Pemilu menyepakati mekanisme verifikasi partai politik (parpol) ke depan.
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Stabilitas Politik Dinilai Bisa Mendukung Proses Keberpanjutan Pembangunan ke Depan
- Sultan HB X Ingatkan Anggota Dewan Tak Mengedepankan Kepentingan Parpol
- Tersebar Edaran Pendaftaran Ormas & Partai Politik, Anies Mengklarifikasi