Alasan Penundaan Eksekusi Hukuman Mati

Alasan Penundaan Eksekusi Hukuman Mati
Alasan Penundaan Eksekusi Hukuman Mati
JAKARTA - Lambannya pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumatera Utara, bukan tanpa sebab. Karena  ada sejumlah hak-hak terpidana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Selain itu, jika pun putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht), juga masih terdapat prosedur yang harus dijalani sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa salah satu alasan mengapa eksekusi dari seorang terpidana mati tertunda pelaksanaannya begitu lama pascajatuhnya vonis pengadilan, karena masih diberikan hak-haknya sebagai terpidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Minggu (19/5).

Hak-hak tersebut menurut Untung, di antaranya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) maupun permohonan pengampunan dari Presiden (grasi). “Setelah dilalui dan terpenuhi semua, maka  eksekusi dilaksanakan,” ujarnya. Meski begitu saat ditanya kapan waktu pelaksanaan? Sesuai prosedur menurut Untung, waktu eksekusi hukuman mati tidak bisa diumumkan ke publik.

JAKARTA - Lambannya pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumatera Utara, bukan tanpa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News