Alasan Perangkingan, Pengumuman CPNS Ditunda
MAKASSAR - Hasil tes kompetensi dasar pelamar CPNS jalur umum yang diterima sejak, Jumat, 20 Desember, lalu belum ingin diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Enrekang, Senin, 23 Desember. Hasil tes baru diumumkan Selasa, 24 Desember.
Kepala BKD Enrekang, Yuyu Yuhaeni menyatakan penundaan pengumuman hasil tes itu dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beberapa proses. Seperti, melakukan perangkingan dari hasil pemeriksaan dan Kemenpan-RB. Usai proses perangkingan, pengumuman akan dilakukan setelah ada ketetapan bupati.
Yuyu berdalih, hingga saat ini isi ampol berupa hasil tes tersebut belum dibuka. Namun, diakuinya, sama dengan proses penerimaan tahun sebelumnya. Hasil dari Kemenpan biasanya hanya hasil pemeriksaan tes dari semua pelamar. Bukan nama yang lulus.
Terkait penentuan yang lulus, Yuyu menjamin murni dilakukan sesuai hasil pemeriksaan pusat dari tes para pelamar CPNS jalur umum. Pemda kata Yuyu sama sekali tidak berani melakukan kecurangan atau mengambil nama diluar dari hasil tes.
"Pemda yang akan menentukan perangkingan dan menentukan nama yang lolos sesuai formasi yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Yuyu seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Minggu (22/12).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Enrekang, Gunawan menambahkan, selain diumumkan melalui media cetak kemungkinan BKD juga akan mengumumkan hasil tes pada papan pengumuman di kantor BKD.
"Untuk lebih jelasnya, mekanisme pengumuman akan dirapatkan pada Senin nanti," katanya. (iad/abg/jpnn)
MAKASSAR - Hasil tes kompetensi dasar pelamar CPNS jalur umum yang diterima sejak, Jumat, 20 Desember, lalu belum ingin diumumkan Badan Kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya