Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu

Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu
Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah menolak perpanjangan masa jabatan kades melalui revisi UU Desa. ANTARA/Mansur

jpnn.com, LEBAK - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyebut revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun harus dikaji secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Legislator Fraksi PPP itu tidak ingin revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dilakukan lantaran adanya kepentingan politik tertentu.

"Atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat. Rakyat mana yang mereka maksud," kata Musa di Lebak, Jumat (20/1).

Menurut Musa, desakan revisi UU Desa terkait masa jabatan kades bukan permintaan masyarakat, melainkan kehendak sebagian kepala desa.

Dia pun menyebut alasan untuk fokus membangun desa sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam waktu enam tahun tiap periode seperti sekarang ini.

"Kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," lanjut Musa.

Dalam pandangan dia, pembangunan desa pun sampai sekarang berjalan baik dengan menggunakan dana desa yang dibahas di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa.

"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," ucap Musa menegaskan.

Politikus PPP Musa Weliansyah menilai alasan perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) menjadi 9 tahun melalui revisi UU Desa dinilai sangat lucu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News