Alasan Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Satriyo

Alasan Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Satriyo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. (antara/jpnn)


Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan sejumlah alasan penahanan terhadap AG, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News