Alasan Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan, Oh Ternyata
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun. Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.
Atas kasus ini, HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana, dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Pernyataan Egy Maulana Vikri Berapi-api
PDIP menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader PDIP yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi mengungkapkan alasan kasus tersebut diambil alih untuk melakukan pendalaman.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya