Alasan Polisi Menolak Menangguhkan Penahanan Eggi Sudjana
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
“Belum dikabulkan (penangguhan penahanan). (Penangguhan itu) subjektivitas penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (9/6/2019).
Sebaliknya, Argo menambahkan, masa penahanan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperpanjang karena proses pemberkasan belum selesai.
“Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya diperpanjang 40 hari kedepan,” singkat Argo.
BACA JUGA: Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang
Permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana diajukan tim kuasa hukum dengan jaminan Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sampai Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Sebaliknya, kepolisian justru belakangan melakukan perpanjangan penahanan Eggi selama 40 hari ke depan sejak Senin (3/6/2019) lalu. (ruh/ps)
Masa penahanan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperpanjang karena proses pemberkasan belum selesai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- Sentil Anies Baswedan, Eggi Sudjana: Mana Pergub Larangan Miras?
- Mabes Polri Tolak Laporan Soal Big Data Luhut, Eggi Sudjana: Aneh, Polda Sultra Sudah Terima
- Perkembangan Terkini Kasus Lain Habib Bahar yang Ditangani Polda Jabar
- Ulama dan Tokoh Bangsa Diminta Ikut Jaga Keharmonisan Masyarakat