Alasan Polri Akhiri Status Cekal untuk Kivlan Zen

Alasan Polri Akhiri Status Cekal untuk Kivlan Zen
Kadivhumas Polri Irjen M Iqbal di Jakarta, Selasa (7/5). Foto: Elfani Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen dari daftar cegah dan tangkal (cekal). Pencabutan status cegah terhadap Kivlan dilakukan pada Sabtu (11/3) pukul 03.00 WIB.

Lantas, apa alasan Polri mencabut pencegahan terhadap terlapor kasus makar itu? Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah mendapatkan informasi dari pihak Ditjen Imigrasi bahwa masa berlaku paspor Kivlan akan habis dalam waktu dekat.

“Jadi, tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain,” kata Iqbal. Baca juga: Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan sikap kooperatif Kivlan. Mantan kepala staf Kostrad itu juga bersedia memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Senin depan (13/5).

“Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” tegas Iqbal. Baca juga: Pencegahan Dicabut, Kivlan Zen Boleh ke Luar Negeri Lagi

Sebelumnya nama Kivlan sempat masuk dalam daftar cegah di imigrasi pada Jumat (10/5) menyusul adanya permintaan dari kepolisian. Namun, per hari ini pencegahan itu dicabut.(cuy/jpnn)


Polri telah mencabut permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkan nama Kivlan Zen ke dalam daftar cekal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News