Alasan Polri Belum Tancap Gas Usut Korupsi Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan korupsi pada PT Asabri. Namun, hingga kini, tim yang berasal dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya itu belum bisa berbuat banyak.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga kini mereka masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah dsampaikan bahwa kami masih menunggu audit BPK. Jadi, kami belum bisa mendapatkan (hasil penyelidikan), nanti kalau sudah ada audit dan ditemukan adanya kerugian baru kami tindak lanjuti,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (10/2).
Untuk itu, dia meminta semua pihak agar bersabar terkait perkembangan kasus itu. Pasalnya, penyidik tak bisa bertindak apabila belum ada audit berupa kerugian negara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menangani dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Bahkan Idham telah menyuruh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit membentuk tim dalam perkara itu. “Saya perintahkan Bareskrim untuk membuat tim gabungan dari Dittipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan,” ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Nantinya tim itu akan melakukan pengecekan terhadap perkembangan kasus hingga proses verifikasi.
“Proses penyelidikan yang tentu saja langkah-langkah dan progresnya akan dilihat ke depan, akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin Kabareskrim,” sambung Idham. (cuy/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan korupsi pada PT Asabri. Namun, hingga kini belum bisa berbuat banyak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral