Alasan Polri Ogah Melepas Kivlan Zen
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api ilegal. Namun, Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan yang juga diajukan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tersangka Kivlan Zen.
“Ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidaknya kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik. Semua berproses,” terang Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Kivlan Minta Perlindungan, Menhan Langsung Bisik-Bisik dengan Polisi
Ketika disinggung apakah karena tak ada sosok penting yang menjadi penjamin Kivlan, Dedi membantah hal itu. “Ya bukan, tetapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang,” tegas Dedi.
Diketahui, ditangguhkannya penahanan Soenarko setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin. Soenarko pun sudah pulang sejak siang tadi setelah sempat ditahan di Rutan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Namun, Mayjen Kivlan Zen tak seberuntung itu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT