Alasan Polri Ogah Melepas Kivlan Zen

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api ilegal. Namun, Polri belum mau mengabulkan permohonan penangguhan yang juga diajukan tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk tersangka Kivlan Zen.
“Ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektif maupun subjektif. Salah satunya ada tidaknya kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik. Semua berproses,” terang Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Kivlan Minta Perlindungan, Menhan Langsung Bisik-Bisik dengan Polisi
Ketika disinggung apakah karena tak ada sosok penting yang menjadi penjamin Kivlan, Dedi membantah hal itu. “Ya bukan, tetapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang,” tegas Dedi.
Diketahui, ditangguhkannya penahanan Soenarko setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin. Soenarko pun sudah pulang sejak siang tadi setelah sempat ditahan di Rutan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Namun, Mayjen Kivlan Zen tak seberuntung itu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati