Alasan Polri Tak Pernah Tunjukkan Barbuk Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 20:29 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Ricardo/JPNN
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Baca Juga:
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Terkini, berkas perkara tahap satu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (19/8). (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komjen Agus Andrianto mengatakan bukti pembunuhan terhadap Brigadir J akan dibuka di persidangan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu