Alasan Polsek Minggir Bebaskan Pelaku Curanmor, Oh Ternyata

jpnn.com, SLEMAN - Polsek Minggir, Sleman memutuskan menghentikan penyidikan dan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN, 19, warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban.
"Pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto di Sleman, Kamis
Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa korban pencurian atas nama Zainal Arifin yang tinggal di Sendangmulyo telah memaafkan perbuatan korban.
Sebelumnya, mereka sudah saling kenal dan sempat mencari nafkah bersama.
"Pada kasus ini, kami mencoba melaksanakan restorative justice. Ini berdasar pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Formil dan materielnya harus lengkap," katanya.
Selain itu, kata dia, kedua orang tua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Pelaku belum pernah terjerat masalah hukum," katanya.
Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya sudah seperti saudara, biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama di sebuah rumah, Sendangmulyo, Minggir.
Polsek Minggir, Sleman memutuskan membebaskan pencuri sepeda motor berinisial AN, 19, warga Magelang Jawa Tengah atas permintaan korban.
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar