Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pemerintah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hari ini, Kamis (6/1). ilustrasi: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk pemerataan, transparansi, dan berkeadilan.

Eks Wali Kota Solo itu mengatakan perbaikan tata kelola untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Oleh karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” tegas presiden, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menurut kepala negara sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Jokowi menyebut izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare.

Pemerintah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hari ini, Kamis (6/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News