Alasan Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Kamis, 06 Januari 2022 – 15:19 WIB

Pemerintah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hari ini, Kamis (6/1). ilustrasi: Reuters
"Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," beber presiden.
Dia menjelaskan langkah itu dilakukan secara integral untuk perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
“Kami harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucap Presiden Jokowi. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hari ini, Kamis (6/1).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi