Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata
Al Makin menekankan bahwa sikap memaafkan sekaligus bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.
Alumnus McGill University, Montreal, Kanada itu juga berharap hujatan kepada penendang sesajen itu segera diakhiri.
"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita (masyarakat, red), supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa," kata Al Makin.
Namun demikian,dia menyatakan sikap HF menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Sahroni Berharap Gaga Muhammad Divonis Hukuman Maksimal, Ini Alasannya
HF diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.
Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan drop out (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 lantaran tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.
"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan drop out," kata Al Makin.
Ini alasan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin minta proses hukum terhadap penendang sesajen di Semeru disetop saja.
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 800 meter
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi