Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata
Sabtu, 15 Januari 2022 – 07:15 WIB
Baca Juga: Bandar Narkoba Diduga Suap Oknum Pejabat di Polrestabes Medan, Sahroni Bilang Begini
Sebelumnya, HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ini alasan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin minta proses hukum terhadap penendang sesajen di Semeru disetop saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Letusan Setinggi 800 meter
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi