Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Selasa, 21 Juni 2011 – 09:54 WIB
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad sebagai tahanan kota. Ketua majelis hakim Azharyadi yang memimpin sidang dugaan korupsi terhadap Mochtar itu mengubah status tahananya dari penjara Kebonwaru menjadi tahanan kota. Selain jaminan uang Rp 500 juta, Jaminan lainya seperti Keluarga terdakwa, Camat, Lurah, Kepala SKPD hingga Anggota DPRD menjadi jaminan atas tahanan kota ini. Apabila tidak hadir l, njut Azharayadi, maka pihak Pengadilan akan melakukan penyitaan barang bergerak dan meminta jaminan lainya untuk mengumpulkan uang Rp 500 juta tersebut.
Menurut Azharyadi, penangguhan penahanan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya, terdakwa sakit dan harus berobat secara rutin di RS Mitra Keluarga untuk keluhan sakit Jantung.”Penangguhan penahanan menjadi tahanan Kota ini diberikan karena terdakwa menunjukan Itikad baik selama persidangan,” katanya.
Sehingga lanjut Azharyadi, walaupun diberikan penangguhan penahanan, terdakwa harus membantu dan terus menjalani persidangan ini. Mochtar sendiri kata dia, diberikan tahanan kota hingga 17 Juli mendatang dengan jaminan uang Rp 500 juta.”Namun terdakwa tidak boleh keluar dari Kota Bekasi, mulai ditetapkan hari ini,” tegasnya.
Baca Juga:
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons