Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Selasa, 21 Juni 2011 – 09:54 WIB
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad sebagai tahanan kota. Ketua majelis hakim Azharyadi yang memimpin sidang dugaan korupsi terhadap Mochtar itu mengubah status tahananya dari penjara Kebonwaru menjadi tahanan kota. Selain jaminan uang Rp 500 juta, Jaminan lainya seperti Keluarga terdakwa, Camat, Lurah, Kepala SKPD hingga Anggota DPRD menjadi jaminan atas tahanan kota ini. Apabila tidak hadir l, njut Azharayadi, maka pihak Pengadilan akan melakukan penyitaan barang bergerak dan meminta jaminan lainya untuk mengumpulkan uang Rp 500 juta tersebut.
Menurut Azharyadi, penangguhan penahanan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya, terdakwa sakit dan harus berobat secara rutin di RS Mitra Keluarga untuk keluhan sakit Jantung.”Penangguhan penahanan menjadi tahanan Kota ini diberikan karena terdakwa menunjukan Itikad baik selama persidangan,” katanya.
Sehingga lanjut Azharyadi, walaupun diberikan penangguhan penahanan, terdakwa harus membantu dan terus menjalani persidangan ini. Mochtar sendiri kata dia, diberikan tahanan kota hingga 17 Juli mendatang dengan jaminan uang Rp 500 juta.”Namun terdakwa tidak boleh keluar dari Kota Bekasi, mulai ditetapkan hari ini,” tegasnya.
Baca Juga:
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan