Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota

Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad sebagai tahanan kota. Ketua majelis hakim Azharyadi yang memimpin sidang dugaan korupsi terhadap Mochtar itu mengubah status tahananya dari penjara Kebonwaru menjadi tahanan kota.

Menurut Azharyadi, penangguhan penahanan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya, terdakwa sakit dan harus berobat secara rutin di RS Mitra Keluarga untuk keluhan sakit Jantung.”Penangguhan penahanan menjadi tahanan Kota ini diberikan karena terdakwa menunjukan Itikad baik selama persidangan,” katanya.

Sehingga lanjut Azharyadi, walaupun diberikan penangguhan penahanan, terdakwa harus membantu dan terus menjalani persidangan ini. Mochtar sendiri kata dia, diberikan tahanan kota hingga 17 Juli mendatang dengan jaminan uang Rp 500 juta.”Namun terdakwa tidak boleh keluar dari Kota Bekasi, mulai ditetapkan hari ini,” tegasnya.

Selain jaminan uang Rp 500 juta, Jaminan lainya seperti Keluarga terdakwa, Camat, Lurah, Kepala SKPD hingga Anggota DPRD menjadi jaminan atas tahanan kota ini. Apabila tidak hadir l, njut Azharayadi, maka pihak Pengadilan akan melakukan penyitaan barang bergerak dan meminta jaminan lainya untuk mengumpulkan uang Rp 500 juta tersebut.

BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News