Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota

Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Selain itu kata Azharyadi, penetapan penanguhan penahanan menjadi tahanan kota dengan nomer 22 ini tertanggal 20 Juni 2011 ini kedepanya tidak ada alasan lagi buat terdakwa untuk tidak ikut dalam sidang.”Jadi sidang selanjutnya Kamis (23/6), terdakwa harus hadir menghadiri sidang tanpa kecuali,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ketut Sumadena sangat menyayangkan keputusan hakim atas penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.”Baru kali ini, tahanan KPK bisa ditangguhkan penahanan, sehingga kami akan melaporkan semuanya kepada pimpinan kami. Saat ini kami belum bisa memberikan komentar lainya,” katanya singkat.

Penasehat Hukum Mochtar, Sirra Prayuna menyatakan penangguhan penahanan kota ini sangat lumrah terjadi dalam persidangan, karena factor kesehatan.”Sangat lumrah dalam persidangan, dan wajar saja mendapatkan penangguhan penahanan, karena kondisi Mochtar sedang sakit,” paparnya.   

Sementara itu dalam sidang lanjutan kesepuluh ini, Ketua Harian Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bekasi membantah semua keterangan 19 saksi sebelumnya sudah menerima uang fee 2 persen di Komplek Villa 200 pada malam tanggal 23 Desember 2009 lalu.”Saya tidak berada disana, saya dikantor waktu itu,” katanya.

BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News