Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Selasa, 21 Juni 2011 – 09:54 WIB

Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Menurutnya, Badan Anggaran berada di Villa 200 pada tanggal 19 hingga tanggal 21 Desember 2009, Sehingga kata dia, dia tidak berada di Villa 200 pada tanggal 23 Desember 2009,”karena pasa saat itu Saya berada di kantor saya untuk mensosialisasikan dan melaporkan hasil kerja Badan Anggaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim Tipikor menayakan apakah saksi menerima tas besar hitam atau barang dari saudara Tjandra. Menurut Lilik, dirinya tidak menerima apa pun dari eksekutif terkait pembahasan RAPBD tahun 2010. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK ketika menanyakan hingga tiga kali tentang kehadiran Lilik di Villa 200 itu.
“Tugas Saya sebagai Ketua Harian Badan Anggaran adalah melaporkan kepada semua unsur pimpinan DPRD hasil kerja Badan Anggaran, pada tanggal 23 Desember 2009 saya berada di kantor sejak pukul 09.00 hingga pukul 22.00 seusai Paripurna pengesahan APBD tahun 2010,” paparnya.
Kata Ketut Sumadena, ditempat berbeda menyatakan semua saksi dipersidangan ini menyatakan bahwa Lilik Haryoso datang di Villa 200 pada tanggal 23 Desember 2009. Setidaknya ada beberapa saksi yang menyatakan kehadiran Lilik seperti Dadang Hidayat, Iis, Tjandra Utama Efendi.
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan