Alasan Sakit, Mochtar Jadi Tahanan Kota
Selasa, 21 Juni 2011 – 09:54 WIB
Menurutnya, Badan Anggaran berada di Villa 200 pada tanggal 19 hingga tanggal 21 Desember 2009, Sehingga kata dia, dia tidak berada di Villa 200 pada tanggal 23 Desember 2009,”karena pasa saat itu Saya berada di kantor saya untuk mensosialisasikan dan melaporkan hasil kerja Badan Anggaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim Tipikor menayakan apakah saksi menerima tas besar hitam atau barang dari saudara Tjandra. Menurut Lilik, dirinya tidak menerima apa pun dari eksekutif terkait pembahasan RAPBD tahun 2010. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK ketika menanyakan hingga tiga kali tentang kehadiran Lilik di Villa 200 itu.
“Tugas Saya sebagai Ketua Harian Badan Anggaran adalah melaporkan kepada semua unsur pimpinan DPRD hasil kerja Badan Anggaran, pada tanggal 23 Desember 2009 saya berada di kantor sejak pukul 09.00 hingga pukul 22.00 seusai Paripurna pengesahan APBD tahun 2010,” paparnya.
Kata Ketut Sumadena, ditempat berbeda menyatakan semua saksi dipersidangan ini menyatakan bahwa Lilik Haryoso datang di Villa 200 pada tanggal 23 Desember 2009. Setidaknya ada beberapa saksi yang menyatakan kehadiran Lilik seperti Dadang Hidayat, Iis, Tjandra Utama Efendi.
BANDUNG – Alasan sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan Wali Kota (Non aktif) Mochtar Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak