Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan
Jumat, 06 Mei 2011 – 07:53 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang tersangkut perkara narkoba. Kejaksan beralasan permohonan itu diterima karena tersangka Torey bersama istrinya bernama Vivin sedang sakit. Dan saat ini keduanya masih menjalani rawat inap di RSUD Manokwari. Meski menerima surat dari dokter dan Kalapas, namun Kajari mengatakan pihaknya memerintahkan jaksa untuk mengecek kebenaran apakah yang bersangkutan benar-benar sakit. Kajari juga mengaku kuatir jangan sampai sakitnya tersangka Torey dan Vivin hanya sebuah rekayasa. “Sudah dicek sama jaksa kok, mereka benar sakit. Bahkan kata jaksanya, mereka diinfus,”ujar Kajari.
Kajari Manokwari Paryono, yang dikonfirmasi Radar Sorong (Group JPNN) di ruang kerjanya, Kamis (5/5) mengaku Kalapas Manokwari mengirimkan surat yang menyebutkan tersangka Torey bersama istrinya dalam keadaan sakit. Sehingga keduanya dibawa ke RUSD untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selain itu, lanjut Kajari, pihaknya juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang dilampiri surat keterangan dokter yang menyebutkan kalau Torey dan isteri dalam keadaan sakit. “Ya namanya orang sedang sakit tidak boleh ditahan, takutnya kita dibilang melanggar hak asasi manusia (HAM) lagi. Makanya penahanan keduanya kita bantarkan hingga sembuh,”jelas Kajari Paryono.
Baca Juga:
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang