Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan
Jumat, 06 Mei 2011 – 07:53 WIB
Saat ditanya sampai kapan penangguhan penahanan bagi Torey dan istrinya, menurut Kajari, sampai keduanya sembuh dari sakitnya. Setelah sembuh dari sakitnya maka Torey dan istrinya tetap akan ditahan seperti semula. Selama dalam pembantaran, kedua tersangka tetap dikawal oleh petugas dari Lapas maupun dari Kejaksaan.
Baca Juga:
Kajari juga menegaskan selama tersangka berada di RSUD tidak bebas untuk dikunjugi oleh staf, keluarga ataupun kerabat lainnya. Pengawasan ketat ini dilakukan sebab Kajari kuatir jangan sampai banyak yang masuk ada yang membawa paket berupa sabu-sabu. “Keluarga yang ingin bertemu pun harus ada ijin. Bahkan semua barang yang masuk diperiksa dulu satu persatu,”tuturnya.
Kajari juga mengingatkan stafnya yang ditugaskan mengawal Torey dan istri agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Bahkan, kalau ketahuan ada stafnya yang ‘main mata’ dalam melakukan penjagaan, maka ia akan langsung mengusulkan yang bersangkutan agar dipecat.
Dr Vivian Tjiokonegoro, SpPd yang menangani kedua Torey dan istrinya saat dikonfirmasi Koran ini disela-sela kesibukannya di RSUD Manokwari, Kamis (5/5) mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan, pasien Albert Torey yang menjalani perawatan di kamar 24 VIP memang sedang sakit. Salah satunya bagian kakinya bengkak sehingga yang bersangkutan butuh perawatan yang intensif.
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah