Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan
Jumat, 06 Mei 2011 – 07:53 WIB
Sedangkan pasien Vivin yang menjalani perawatan di kamar 22 VIP sesuai dengan hasil pemeriksaan, ia mengalami sesak nafas. Sehingga yang bersangkutan juga butuh perawatan intensif. Mengenai kapan penyakitnya akan membaik, dokter Vivian mengaku tidak bisa memastikan.
Yang jelas selaku dokter, tetap akan memberikan perawatan yang maksimal agar kedua pasien tersebut, kesehatannya cepat membaik. “Ia keduanya sakit dan memang butuh perawatan intensif,”tuturnya seraya menyampaikan selaku dokter tidak bisa menyampaikan semua penyakit seorang pasien tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pasien.
Pantauan Koran ini di RSUD Manokwari, Kamis (5/5), suasana didepan kamar VIP 22 dan 24 tempat kedua tersangka kasus narkoba dirawat ada sejumlah petugas dari Kejaksaan yang melakukan penjagaan. Bahkan, ada beberapa orang keluarga juga duduk dan berdiri di depan ruangan yang bersampingan tersebut.
Kamar 22 dan 24 VIP yang ditempati kedua tersangka selalu tertutup. Bahkan, tiga orang staf Kejaksaan yang sedang mengawal Torey kepada Koran ini mengaku tidak masuk kedalam ruangan tersebut. “Kami hanya di luar untuk mengawasi setiap tamu yang hendak bertemu. Didalam ada apa saja kami tidak tahu, yang kami tahu hanya pak Torey dan istrinya sedang dirawat inap,”ujar seorang staf kejaksaan. (sr/awa/jpnn)
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah