Alasan Sibuk, Anas tak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Anas Urbaningrum, batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (31/7). Sedianya, mantan Ketum Partai Demokrat itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (31/7). Sebenarnya pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kali pertama yang harus dijalani Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun, fakta berkata lain. Sekitar pukul 10.45, Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas, mendatangi KPK.
Maksud kedatangannya menyampaikan surat ketidakhadiran Anas. "Karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang. Makanya kami komunikasikan soal itu," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (31/7).
Ia mengaku, surat panggilan memang baru datang beberapa hari lalu. "Tapi beliau sudah punya acara yang sudah terjadwal sehingga kami berkomitmen untuk waktu pelaksanaannya," paparnya.
Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi, antara lain, mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Anas Urbaningrum, batal menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda