Alasan Sibuk, Anas tak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Anas Urbaningrum, batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (31/7). Sedianya, mantan Ketum Partai Demokrat itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (31/7). Sebenarnya pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kali pertama yang harus dijalani Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun, fakta berkata lain. Sekitar pukul 10.45, Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas, mendatangi KPK.
Maksud kedatangannya menyampaikan surat ketidakhadiran Anas. "Karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang. Makanya kami komunikasikan soal itu," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (31/7).
Ia mengaku, surat panggilan memang baru datang beberapa hari lalu. "Tapi beliau sudah punya acara yang sudah terjadwal sehingga kami berkomitmen untuk waktu pelaksanaannya," paparnya.
Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi, antara lain, mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Anas Urbaningrum, batal menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen