Alasan Sistem Proporsional Terbuka Perlu Dipertahankan

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Sekretariat Bersama untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, tetap mendorong diterapkannya sistem proporsional terbuka pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
Menurut anggota Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu Masykurudin Hafidz, sistem proporsional terbuka diyakini dapat meningkatkan keterkaitan hubungan antara calon legislatif (caleg) dengan pemilih.
"Dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat langsung memilih caleg sesuai dengan yang diinginkannya, tanpa ditentukan dengan partai politik. Artinya hubungan antara caleg dan pemilih akan semakin erat," ujar Masykurudin, Kamis (28/7).
Menurut Masykurudin, sistem proporsional terbuka perlu tetap diterapkan karena proses rekrutmen caleg di internal partai politik juga masih bersifat tertutup.
Sehingga jika sistem pemilu yang digunakan proporsional tertutup, tidak ada ruang bagi pemilih menyeleksi secara langsung caleg yang diinginkan.
"Sementara dengan sistem proporsional terbuka pemilih dapat memutus oligarki partai tersebut. Selain itu, bagi caleg perempuan sistem proporsional terbuka juga memberikan pembelajaran mengenai bagaimana cara berkompetisi dalam pemilu. Jika sistem pemilu diubah maka apa yang selama ini sudah dipelajari oleh para caleg perempuan, akan sia-sia," ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini mengakui, sistem pemilu proposional daftar terbuka memang membawa banyak masalah. Mulai dari tuduhan menyuburkan politik uang, sampai menghasilkan anggota parlemen kualitas rendah.
"Namun mengubah sistem kembali menjadi proporsional daftar tertutup, malah memperkuat dan menyuburkan kembali oligarki politik. Bahkan membunuh partisipasi politik berkualitas yang mulai tumbuh di masyarakat. Karena itu yang perlu dilakukan adalah penyempurnaan sistem pemilu proporsional daftar terbuka," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Sekretariat Bersama untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, tetap mendorong diterapkannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran