Alasan Tiga Mantan Pemain Timnas Beri Dukungan kepada Joko Driyono
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pemain tim nasional Indonesia David Sulaksmono dan dua rekannya hadir di sidang Joko Driyono alias Jokdri. Kedatangannya untuk memberikan dukungan ke Jokdri.
"Sebagai olahragawan men-support saja karena dulu (Jokdri) sebagai pejabat ketua umum kita ada paguyaban mantan pemain nasional Indonesia Football Amabassador. Sekarang mantan timnas di sini kumpul," kata David, di Pengadilan Negeri Jaksel.
Saat tiba di ruang sidang, Jokdri memang terlihat langsung duduk dan menjabat tangan David yang ada di sebelahnya. David tak hanya sendiri menghadiri sidang Jokdri, dia datang dengan legenda Timnas lainnya, Nasir Salassa dan Bert Tutuharima.
Jokdri ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor.
Kasus dugaan pengaturan skor ini mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor ini terungkap berdasarkan laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).
Jokdri sendiri memastikan akan menjalani proses hukum sesuai dengan yang sudah ditentukan.
"Saya hormati proses ini. Persidangan ini, adalah prosedur yang tersedia dan akan saya manfaatkan dengan sebaik baiknya. Mohon doa nya, sehat hingga tuntas," ucap Joko usai sidang. (dkk/jpnn)
Mantan pemain tim nasional Indonesia David Sulaksmono dan dua rekannya hadir di sidang Joko Driyono alias Jokdri. Kedatangannya untuk memberikan dukungan ke Jokdri.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Gibran Rakabuming Raka Mencetak 1 Gol ke Gawang Tim Garuda Merah
- Ajie Fadillah Mengaku Ditipu Mantan Pemain Timnas Sepak Bola
- Mantan Pemain Timnas asal Kota Bekasi Dilaporkan kepada Polisi
- Tok Tok Tok... Hukuman 1,5 Tahun Bui untuk Jokdri
- Sidang Lanjutan Joko Driyono, Replik JPU Dinilai Mengada-ada
- JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Bui buat Jokdri