Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK

Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).

Todung mengatakan sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan tersebut.

Soal alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian pada Pemilu 2024.

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tuturnya.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN ingin mendapat penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tetapi kami juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujar Todung.

Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju guna menjadi saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Inilah alasan TPN Ganjar-Mahfud meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan di sidang MK terkait PHPU PIlpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News