Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK

Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kemudian, pada Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Para pihak tersebut akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (5/4).

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansa-nya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," ucap Suhartoyo.

Dia menjelaskan permohonan kedua kubu tersebut sejatinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.(ant/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Inilah alasan TPN Ganjar-Mahfud meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan di sidang MK terkait PHPU PIlpres 2024.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News