Alasan untuk Menggiring Wacana Jabatan Presiden 3 Periode ini Mengada-ada

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menilai alasan yang dimunculkan untuk menggagas wacana jabatan presiden tiga periode terkesan mengada-ada.
Dia juga menyatakan usulan tersebut sebuah kemunduran bagi agenda reformasi.
Menurut Tohadi, pembatasan kekuasaan merupakan salah satu misi yang diperjuangkan oleh para aktivis reformasi.
Pada masa Orde Baru seorang presiden dapat dipilih berkali-kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode itu hasil penting reformasi, dan itu juga diatur dalam Pasal 7 Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945."
"Karena itu, wacana presiden tiga periode jelas kemunduran bagi reformasi," ujar Tohadi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (24/6).
Tohadi lebih lanjut menegaskan menolak alasan di balik wacana presiden tiga periode.
Antara lain menjaga kesinambungan berbagai program pembangunan terutama bidang infrastruktur.
"Terlalu mahal secara politik jika alasan kesinambungan pembangunan harus mengubah masa jabatan presiden tiga periode dalam konstitusi," katanya.
Pengamat merasa alasan untuk menggiring wacana jabatan presiden tiga periode ini terkesan mengada-ada.
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
- Film tentang SU 1 Maret, Meninggikan Soeharto, Menghilangkan Peran Sultan HB IX
- Paksa Kepala Daerah Ikut Retret, Prabowo Disebut Mau Tiru Rezim Orde Baru
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi
- Silakan Baca, Ini 7 Lagu Berlirik Kritis tentang Polisi
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi