Alasan untuk Menggiring Wacana Jabatan Presiden 3 Periode ini Mengada-ada

Alasan untuk Menggiring Wacana Jabatan Presiden 3 Periode ini Mengada-ada
Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi. ANTARA News/HO

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menilai alasan yang dimunculkan untuk menggagas wacana jabatan presiden tiga periode terkesan mengada-ada.

Dia juga menyatakan usulan tersebut sebuah kemunduran bagi agenda reformasi.

Menurut Tohadi, pembatasan kekuasaan merupakan salah satu misi yang diperjuangkan oleh para aktivis reformasi.

Pada masa Orde Baru seorang presiden dapat dipilih berkali-kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode itu hasil penting reformasi, dan itu juga diatur dalam Pasal 7 Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945."

"Karena itu, wacana presiden tiga periode jelas kemunduran bagi reformasi," ujar Tohadi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (24/6).

Tohadi lebih lanjut menegaskan menolak alasan di balik wacana presiden tiga periode.

Antara lain menjaga kesinambungan berbagai program pembangunan terutama bidang infrastruktur.

"Terlalu mahal secara politik jika alasan kesinambungan pembangunan harus mengubah masa jabatan presiden tiga periode dalam konstitusi," katanya.

Pengamat merasa alasan untuk menggiring wacana jabatan presiden tiga periode ini terkesan mengada-ada.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News