ALASKA Nilai Rezim Jokowi Membentuk Demokrasi Kekuasaan
Pada bagian lain, ALASKA menyampaikan kendati pasal 7 dalam UU 42 tahun 2008 menyatakan bahwa kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus melalui izin presiden, tapi dalam peraturan tersebut tidak ditentukan lamanya waktu seperti dalam peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada tanggal 18 Juli 2018.
Karena itu, ALASKA menilai Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan undang-undang pemilu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai capres-cawapres adalah setelah seseorang tersebut melampirkan berkas persyaratan ke KPU, barulah setelah berkas tersebut terverifikasi dinyatakan sebagai capres maupun cawapres, bukan setelah minta izin kepada presiden.
Oleh karena itu, ALASKA menilai peraturan pemerintah tersebut hanya membuat gaduh suasana di masa politik, dan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan, bukan bertujuan untuk membangun negeri yang sehat dengan mengajarkan anak bangsa dengan logika hukum yang sehat.
ALASKA menegaskan pembatalan peraturan pemerintah tersebut wajib dilaksanakan. Pasalnya, apabila tahun 2024 mendatang pemilu akan dilaksanakan secara serentak dari Pilgub, Pilwalkot, Pilbup, Pileg, dan Pilpres sehingga pembatalan peraturan pemerintah ini akan meredam konflik dan kegaduhan yang dimunculkan.(fri/jpnn)
ALASKA nilai rezim Jokowi ingin membentuk Rezim Demokrasi Kekuasaan, menjalankan sistem demokrasi terpimpin yang justru menjadi kontras atas semangat demokrasi
Redaktur & Reporter : Friederich
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh
- Jokowi Resmi Lengser, Prabowo Kini Menjabat Presiden RI