Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menemukan ladang ganja di pegunungan Tor Sihite, Desa Rao Rao Penjaringan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.
Penemuan ladang ganja seluas sekitar lima hektare ini menggunakan alat milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Penemuan ladang ganja itu bekerja sama dengan BRIN yang memanfaatkan data satelit penginderaan jauh untuk memantau keberadaan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal," ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi di Mandailing Natal, Kamis.
Agung melanjutkan penemuan ladang ganja ini pada Rabu (15/5), merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024 yang digelar secara tertutup dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemanfaatan teknologi canggih ini bertujuan untuk membantu kerja polisi dalam mengidentifikasi setiap tanaman termasuk tanaman yang berada di area pegunungan.
"Dulu, kami bekerja secara manual dalam mengungkap penemuan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal, berkembangnya zaman kehadiran teknologi canggih sangat membantu menemukan ladang ganja yang sangat luas," tutur Agung.
Mantan Asops Kapolri ini pun menyampaikan selama 16 hari operasi ini digelar dari 1-16 Mei 2024 telah diamankan sebanyak 537 tersangka terdiri dari jaringan, bandar maupun pengedar narkoba.
"Polda Sumut dan jajaran tidak akan pernah berhenti dan setiap harinya terus bekerja melakukan perburuan terhadap para jaringan narkoba," kata Agung.
Polda Sumut temukan ladang ganja dengan alat milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Mendes Yandri Bakal Mereplikasi Desa Inovasi yang Sukses Diterapkan di Konawe Utara
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas