Alat Bukti Belum Lengkap, Kasus SMA SPI tak Kunjung Disidangkan
Kamis, 07 Oktober 2021 – 20:26 WIB

Polda Jatim tetapkan pemilik SMA SPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com
Pihaknya saat ini sedang meminta seluruh bukti yang mengarah kepada sangkaan segera dilengkapi agar tersangka dapat didakwa.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
"23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap (P18). Selanjutnya, 30 September berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P19)," ungkap dia.
Berkas perkara itu harus dilengkapi agar kasus tersebut segera naik ke meja hijau. Sayangnya, Fathur tidak menjelaskan bukti apa saja yang belum terpenuhi penyidik.
"Berkas perkara ini harus dilengkapi 14 hari sejak dikembalikan ke tangan penyidik," pungkas Fathur. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI belum disidangkan karena alat bukti belum lengkap
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal