Alat Bukti CCTV Disebut Ilegal, Jaksa Kasus Jessica Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso Ardito membantah CCTV yang dijadikan barang bukti ilegal. Menurut Ardito, CCTV itu sah dan tidak ada rekayasa.
"Tidak ada rekayasa bukti," tegas Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Ia menambahkan, berita acara penyitaan CCTV ada. Bahkan, CCTV itu sudah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah.
"Semua itu sudah sah dan diuji saat praperadilan dan dinyatakan sah," kata Ardito. Ia tak mempersoalkan tudingan penasihat hukum Jessica yang menganggap CCTV ilegal.
”Silakan itu pendapat penasihat hukum. Kalau kami sudah menyatakan tidak ada rekayasa," ungkap Ardito.
Sebelumnya dalam sidang penasihat Jessica, Sordame Purba meminta hakim menolak barang bukti CCTV di Cafe Olivier yang diajukan jaksa karena ilegal. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso Ardito membantah CCTV yang dijadikan barang bukti ilegal. Menurut Ardito, CCTV
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB Jaya vs Pemuda Pancasila di Bandung
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI