Alat Bukti CCTV Disebut Ilegal, Jaksa Kasus Jessica Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso Ardito membantah CCTV yang dijadikan barang bukti ilegal. Menurut Ardito, CCTV itu sah dan tidak ada rekayasa.
"Tidak ada rekayasa bukti," tegas Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Ia menambahkan, berita acara penyitaan CCTV ada. Bahkan, CCTV itu sudah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah.
"Semua itu sudah sah dan diuji saat praperadilan dan dinyatakan sah," kata Ardito. Ia tak mempersoalkan tudingan penasihat hukum Jessica yang menganggap CCTV ilegal.
”Silakan itu pendapat penasihat hukum. Kalau kami sudah menyatakan tidak ada rekayasa," ungkap Ardito.
Sebelumnya dalam sidang penasihat Jessica, Sordame Purba meminta hakim menolak barang bukti CCTV di Cafe Olivier yang diajukan jaksa karena ilegal. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso Ardito membantah CCTV yang dijadikan barang bukti ilegal. Menurut Ardito, CCTV
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap