Alat Kelengkapan DPD Laporkan Kinerja pada Sidang Paripurna
Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang melaporkan pokok-pokok pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), antara lain Komite IV DPD RI memandang perlu adanya masa kadaluarsa atas hasil temuan pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut.
Selain itu, hasil pemeriksaan BPK harus bersifat final dan mengikat sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hokum.
“Terkait keanggotaan, perlunya perubahan dengan menambahkan dua orang dari internal BPK dengan tetap menjaga unsur profesionalitas dan kompetensi untuk menjaga kesinambungan tugas dan wewenang BPK,” ujar Ajiep.
Alat kelengkapan lain yang juga melaporkan perkembangan tugasnya adalah Badan Akuntabilitas Publik. Ketua BAP, Abdul Gafar Usman mengatakan BAP DPD RI telah menindaklanjuti sejumlah laporan atau pengaduan masyarakat antara lain terkait permasalahan lahan masyarakat dengan PT. Krakatau Bandar Samudra di Kepuk, Cirebon dan permasalahan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
“Kita dapat menyelesaikan 12 pengaduan masyarakat, melalui RDP dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait,” ucapnya.(adv/jpnn)
DPD RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah