Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc
Jumat, 26 Agustus 2011 – 13:03 WIB

Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc
"Dan diintegrasikan ke Komisi I DPR RI," tegasnya.
Menurut dia, semua reposisi dimaksudkan tersebut harus menunggu untuk diagendakan dalam Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "RUU dimaksud ditempatkan dalam Prioritas Prolegnas 2011," pungkas Ronald. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) Indonesia, Ronald Rofiandri menegaskan, bahwa pihaknya tengah memersiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump