Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc

Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc
Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc

"Dan diintegrasikan ke Komisi I DPR RI," tegasnya.

Menurut dia, semua reposisi dimaksudkan tersebut harus menunggu untuk diagendakan dalam Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang nomor  27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.  "RUU dimaksud ditempatkan dalam Prioritas Prolegnas 2011," pungkas Ronald. (boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) Indonesia, Ronald Rofiandri menegaskan, bahwa pihaknya tengah memersiapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News