Albertina Ho Diadukan ke Dewas, Diduga Cekcok dengan Pegawai RS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan karena diduga melanggar etik.
Albertina diadukan ke Dewas KPK karena diduga berseteru dengan pegawai rumah sakit.
Dia dilaporkan oleh jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya dihukum etik karena berselingkuh.
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Meski demikian, lanjut Syamsuddin, pihaknya tetap memproses laporan DWLS terhadap Albertina.
Syamsuddin enggan menceritakan kronologis laporan yang diajukan terhadap Albertina.
Namun, dia memastikan laporan tengah dianalisis sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup, maka prosesnya dihentikan," ucap Syamsudin. (tan/jpnn)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilaporkan karena diduga berseteru dengan pegawai rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK