Albertina Ho Dilaporkan Ke KY

Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan Muhammad Razzad ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, putusan bebas murni majelis hakim pengganti ini terhadap spiritualis Anand Krishna dinilai penuh kejanggalan.

"Kejanggalan sangat terasa terutama setelah terjadinya pergantian majelis. Kejanggalan itu seperti kentut, tidak terlihat tapi baunya sangat menyengat," kata Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch usai memberikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (2/12).

Pengaduan TP-KAK ini diterima bagian pengaduan Komisi Yudisial. Namun, Tim Pembela ini gagal bertemu dengan Komisioner KY karena tidak satu pun petinggi KY tersebut berada di kantor.

Agung membeberkan, kejanggalan itu terkait perilaku tidak konsisten majelis hakim yang sebelumnya menetapkan saksi pihak terdakwa hanya 13 orang. Namun, pihak terdakwa terus menambah saksi ahli yang meringankan terdakwa. Sementara, lanjut Agung, saksi yang sudah pernah membuktikan perbuatan terdakwa justru tak dihadirkan kembali.

JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News