Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:37 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan Muhammad Razzad ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, putusan bebas murni majelis hakim pengganti ini terhadap spiritualis Anand Krishna dinilai penuh kejanggalan.
"Kejanggalan sangat terasa terutama setelah terjadinya pergantian majelis. Kejanggalan itu seperti kentut, tidak terlihat tapi baunya sangat menyengat," kata Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch usai memberikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (2/12).
Pengaduan TP-KAK ini diterima bagian pengaduan Komisi Yudisial. Namun, Tim Pembela ini gagal bertemu dengan Komisioner KY karena tidak satu pun petinggi KY tersebut berada di kantor.
Agung membeberkan, kejanggalan itu terkait perilaku tidak konsisten majelis hakim yang sebelumnya menetapkan saksi pihak terdakwa hanya 13 orang. Namun, pihak terdakwa terus menambah saksi ahli yang meringankan terdakwa. Sementara, lanjut Agung, saksi yang sudah pernah membuktikan perbuatan terdakwa justru tak dihadirkan kembali.
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain