Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:37 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan Muhammad Razzad ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, putusan bebas murni majelis hakim pengganti ini terhadap spiritualis Anand Krishna dinilai penuh kejanggalan.
"Kejanggalan sangat terasa terutama setelah terjadinya pergantian majelis. Kejanggalan itu seperti kentut, tidak terlihat tapi baunya sangat menyengat," kata Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch usai memberikan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (2/12).
Pengaduan TP-KAK ini diterima bagian pengaduan Komisi Yudisial. Namun, Tim Pembela ini gagal bertemu dengan Komisioner KY karena tidak satu pun petinggi KY tersebut berada di kantor.
Agung membeberkan, kejanggalan itu terkait perilaku tidak konsisten majelis hakim yang sebelumnya menetapkan saksi pihak terdakwa hanya 13 orang. Namun, pihak terdakwa terus menambah saksi ahli yang meringankan terdakwa. Sementara, lanjut Agung, saksi yang sudah pernah membuktikan perbuatan terdakwa justru tak dihadirkan kembali.
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi