Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:37 WIB

Albertina Ho Dilaporkan Ke KY
Diketahui, PN Jaksel membebaskan Anand dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Sebelumnya Anand dituntut dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas tindak asusila kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi dan lain-lain. Atas putusan ini, JPU telah mengajukan kasasi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho, Suko Harsono dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda